21 Februari 2024 10:35

1. Mengirimkan Surat Permohonan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Maluku;

2. Melampirkan Formulir Pendaftaran; BAGI PPK;

3. Melampirkan SK Pelantikan atau SK Penunjukan Sebagai Plt/Plh dari Gubernur;

4. Melampirkan SK Penetapan / Surat Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dari Pimpinan SKPD/OPD Bersangkutan dan Melampirkan Fotocopy Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa atau Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan Bila Ada bagi PPK;

5. Melampirkan Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pengadaan jika belum memiliki maka SKPD/OPD mengajukan Surat Permohonan untuk Menetapkan Pejabat Pengadaan dari Salah satu Pejabat Fungsional pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda      Maluku;

6. Pengguna Anggaran (PA) Yang Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bila tidak memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, namun dibuktikan dengan SK Pelantikan Gubernur Sebagai Eselon II, atau SK Plt, Plh dari Gubernur dan atau SK selaku Pengguna Anggaran.


Lampiran: