31 Januari 2017 08:19

Bersama ini dimintakan kepada seluruh SKPD untuk mengumumkan RUP sesuai
dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (PBJP) selambat-lambatnya akhir
Bulan Februari Tahun Anggaran berjalan. Apabila PA/KPA tidak mengumumkan
RUP maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab masing-masing.