10 Januari 2020 16:19
Dimintakan kepada PA/KPA untuk mengumumkan RUP paling lambat tanggal 17 Januari 2020 sebagaimana Surat terlampir :
10 Januari 2020 16:19
Dimintakan kepada PA/KPA untuk mengumumkan RUP paling lambat tanggal 17 Januari 2020 sebagaimana Surat terlampir :