20 Januari 2022 14:19

Pokja Pemilihan menyatakan Pemilihan Gagal mengigat hanya satu penyedia yang memasukkan Penawaran.
Berdasarkan dokumen pemilihan, apabila penawaran yang masuk kurang dari tiga penyedia, maka pemilihan dinyatakan gagal, selanjutnya akan dilakukan pemilihan ulang.


Lampiran: