31 Januari 2022 15:06

BERITA ACARA PEMILIHAN GAGAL
Nomor : 04/BA-GAGAL/POKJA-UKPBJ/I/2022

Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh Satu, bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, yang bertanda tangan di bawah ini Pokja Pemilihan Ulang Mitra Pemanfaatan / Pengelolaan Lahan dan Bagunan Kawasan Pertokoan Mardika Milik Pemerintah Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 02/SPT/UKPBJ-MAL/I/2022, tanggal Tujuh Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (07-01-2022), setelah membuka sampul Surat Penawaran untuk pekerjaan :

Nama Kegiatan : Pemilihan Mitra Pemanfaatan / Pengelolaan
Nama Pekerjaan : Pemilihan Mitra Pemanfaatan / Pengelolaan Lahan dan Bagunan Kawasan Pertokoan Mardika Milik Pemerintah Provinsi Maluku
Lokasi : Kawasan Pertokoan Mardika – Kota Ambon
Tahun Anggaran : 2022

Setelah Pokja Pemilihan melaksanakan pembukaan sampul Surat Penawaran, membaca semua dokumen penawaran dan surat keterangan yang berisi data administrasi, kualifikasi, teknis dan harga dengan jelas dihadapan peserta, hasilnya sebagaimana lampiran Berita Acara ini, yaitu :

Jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang mendaftar = 1 Penyedia
Jumlah penawaran yang diterima = 1 Penawaran
Jumlah penawaran yang lengkap = 1 Penawaran

Berdasarkan hasil pembukaan sampul Surat Penawaran tersebut diatas, Pokja Pemilihan Ulang menyatakan Pemilihan Gagal mengigat hanya satu penyedia yang memasukkan Penawaran, selanjutnya dilakukan Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang memasukan Penawaran.
Berdasarkan dokumen pemilihan, apabila dalam pemilihan ulang hanya terdapat 1 (satu) penawaran yang masuk, maka pemilihan dilanjutkan dengan metode Penunjukan Langsung terhadap penyedia yang memasukan penawaran.

Demikian Berita Acara Pemilihan Gagal (BAPG) ini dibuat dengan sebenarnya, ditandatangani Pokja Pemilihan, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya


POKJA PEMILIHAN ULANG MITRA PEMANFAATAN / PENGELOLAAN LAHAN DAN BAGUNAN KAWASAN PERTOKOAN MARDIKA MILIK PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

ttd

Lampiran: