4 Februari 2021 15:22

Menindaklanjuti  Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 800-25 tahun 2021 tentang Sistim Kerja dan Protokol Penerimaan Tamu di Lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal serta BUMN/BUMD di Wilayah Provinsi maka terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

Lampiran: